Selayang Pandang
PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam usaha pengelolaan obyek wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan & Ratu Boko. PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko melakukan pengelolaan, pemanfaatan dan pemeliharaan ketertiban serta kebersihan kawasan beserta candinya sebagai obyek dan daya tarik wisata berdasarkan petunjuk teknis Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala, Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata.
Dalam perkembangannya, PT. Taman Wisata Candi Borobudur & Prambanan berdiri sejak tanggal 15 Juli 1980, diperluas cakupan pengelolaannya dengan masuknya kawasan Ratu Boko sebagai bagian dari manajemen PT. Taman sejak tanggal 3 Agustus 1994, sehingga perusahaan berubah nama menjadi PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko. Dukungan aspek hukum diberikan oleh Pemerintah melalui KEPPRES Nomor 1 Tahun 1992 tertanggal 2 Januari 1992, tentang Kewenangan Pengelolaan PT. Taman Wisata yang selanjutnya menjadi dasar pengoperasian berbagai fasilitas yang ada untuk menunjang kegiatan usaha PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko.
Idealisme PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko sebagai salah satu pengelola obyek wisata budaya di Indonesia, diwujudkan melalui berbagai upaya untuk menjadikan aset-aset budaya yang dikelolanya tidak saja sebagai peninggalan sejarah dan budaya semata, namun juga menjadikan Taman Wisata Candi Borobudur, Taman Wisata Candi Prambanan dan Taman Wisata Ratu Boko sebagai tujuan wisata utama di Indonesia, baik bagi wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara.
Taman Wisata Candi Borobudur yang luasnya meliputi 85 Ha terletak di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Propinsi Jawa Tengah. Pembangunan Taman Wisata Candi Borobudur merupakan kelanjutan dari proses pemugaran Candi Borobudur. Fungsi dari Taman Wisata Candi Borobudur adalah sebagai peredam, mengatur serta menampung arus pengunjung Candi Borobudur yang makin bertambah jumlahnya. Dengan demikian, Taman Wisata Candi Borobudur merupakan sabuk pelindung dan pengaman Candi Borobudur. Inilah yang melatarbelakangi berdirinya Taman Wisata Candi Borobudur, sebagai pengelola obyek wisata Candi Borobudur dengan upaya melestarikan dan menjaga aset-aset peninggalan sejarah dan budaya, dikelola oleh sebuah manajemen Kantor Unit Taman Wisata Candi Borobudur.
Maksud dan tujuan dibangun Taman Wisata Candi Borobudur oleh PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko bukan semata-mata pembangunan dalam ruang lingkup bidang kepariwisataan saja, namun dapat mengembangkan pembangunan dalam bidang Kepurbakalaan, Pendidikan, Ekonomi serta Pengembangan Wilayah.